Mosi tidak percaya yang diajukan terhadap Ketua DPRD Kab. Bengkalis beserta Wakil DPRD Kab. Bengkalis sebagai langkah untuk ‘menyesatkan masyarakat’. Tentunya dapat menghambat dalam mewujudkan aspirasi Masyarakat khususnya Masyarakat Kab. Bengkalis
Mestinya kekokohan dan rasa solid sebagai wakil rakyat yang berjuang di Lembaga yang terhormat itu tetap terjaga demi memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga usai masa bakti.Sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat semestinya bisa bekerja dengan santun sesuai tanggung jawab yang diemban.
Jika terjadi perselisihan maka di tempuh dengan prosedur tatib kedewanan yaitu Peraturan DPRD Kab. Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kab. Bengkalis Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kab. Bengkalis Masa Jabatan 2019 – 2024





