Wakil Wali Kota Depok, M Idris Abdul Somad yang akan maju sebagai calon Walikota Depok pada Pilkada 9 Desember 2015 secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentiannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
SK pemberhentian sebagai PNS diberikan langsung oleh Wakil Rektor Bidang Kerjasama UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Prof. Dr. Murodi Ma, di Balai Kota Depok, Senin (19/10)
Pengunduran Idris ini disebabkan karena dirinya maju menjadi calon Walikota Depok 2015 bersama wakilnya Pradi Supriatna dari partai Gerindra.
Pengunduran itu wajib dilakukan PNS yang maju sebagai calon kepala daerah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan itu juga berlaku bagi anggota dewan.
Dalam kesempatan tersebut Prof. Dr. Murodi mengatakan, selama menjadi dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Idris menunjukan dedikasi yang tinggi dan belum pernah melakukan tindakan yang menyimpang.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Idris atas pengabdiannya sebagai dosen yang telah menunjukan dedikasi yang tinggi dan menjadi suri tauladan bagi para mahasiswa," katanya.
Sedangkan Idris mengatakan keinginannya untuk maju sebagai calon Walikota dan berhenti dari statusnya sebagai dosen untuk bisa memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
"Kalau saya menjadi dosen ruang lingkup kerja saya hanya di perguruan tinggi tempat saya mengajar, sedangkan kalau saya menjadi Walikota, jika Allah SWT menghendaki maka saya bisa ikut memperhatikan banyak perguruan tinggi yang berada di Kota Depok dan bisa melayani banyak masyarakat yang lebih luas," kata Idris.
Sumber :