Komisi I DPR RI dan Pemerintah siap membahas Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN) untuk ketahanan nasional, mengingat lingkungan strategis Indonesia semakin dinamis karena meningkatnya rivalitas di antara negara-negara besar dan ancaman asimetris dari aktor bukan negara seperti terorisme, separatisme, penyelundupan barang, orang lintas batas negara dan serangan cyber.
“Hal ini perlu benar-benar disikapi dengan menyiapkan sistem pertahanan semesta yang memadai serta memaksimalkan sarana prasarana,” Ungkap Anggota Komisi I DPR Muhammad Hidayat Nur Wahid saat membacakan pandangan Fraksi PKS terkait RUU PSDN saat rapat kerja dengan Menteri Pertahanan dan Kementerian Hukum dan HAM di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Dalam penyelenggaraaan pertahanan negara, Bangsa Indonesia menganut prinsip bahwa setiap warga negara berhak dan wajib terlibat aktif di dalam membela Negara serta secara tegas disebutkan dalam pasal 27 ayat 3 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun dalam pasal tersebut ditegaskan kata sukarela, sehingga menurut Hidayat hal tersebut tidak bersifat mengikat.
"Nantinya, semua sumber daya nasional non-militer akan diberikan pendidikan dan pelatihan bela negara. sehingga komponen cadangan ini siap untuk mendukung pertahanan negara ketika terjadi ancaman militer. Keterlibatan warga sebagai komponen pendukung adalah hak sehingga sifatnya sukarela,"jelasnya. (rnm/er)
Sumber :