Jakarta (26/05) — Persoalan rekrutmen guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menyisakan banyak pekerjaan rumah di negeri ini. Setelah bertahun-tahun berjuang, ratusan ribu guru lulusan rekrutmen PPPK terus menanti kepastian nasib mereka yang masih menggantung.
Karena itu, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah meminta Pemerintah jangan membuka rekrutmen baru sebelum persoalan rekrutmen periode sebelumnya diselesaikan.
“Saran saya selesaikan dulu persoalan-persoalan PPPK 2021, 2022, 2023 baru membuka rekrutmen lagi dengan mekanisme baru. Kan masih banyak yang kemarin sudah sempat dinyatakan lulus seleksi, tapi ada sejumlah persoalan, seperti dibatalkan formasinya dan lain sebagainya.
Persoalan rekrutmen guru PPPK sampai saat ini memang cenderung kusut karena bukan hanya terkait banyaknya guru yang belum mendapat kepastian lulus seleksi bahkan bagi para guru yang sudah lulus rekrutmen PPPK pun nyatanya masih banyak memunculkan persoalan, seperti tidak terdapatnya formasi, belum keluarnya SK pengangkatan, lama kontrak yang bervariasi bahkan juga soal ketidaksesuaian honor yang diterima.
Sekretaris Fraksi PKS ini lantas mengingatkan agar dalam proses penyelesaian masalah ini harus dikuatkan konsolidasi dan sinergi antara Pemerintah, Pemda dan Dinas Pendidikan utamanya terkait data dapodik karena persoalan rekrutmen guru ini juga menyangkut ketersediaan data yang belum sinkron.
Contohnya, papar Ledia, adalah soal formasi guru. Di satu kabupaten formasi mapelnya kosong, sementara di kabupaten tetangga sudah terpenuhi sehingga sang guru yang lolos seleksi mapel di kabupaten yang formasinya penuh jadi luntang-lantung.
Kalaupun mendapat jam mengajar akhirnya muncul masalah kekurangan jam belajar yang harus mereka kejar. Kadang berakibat guru mengajar tidak sesuai kompetensinya pada mapel lain.
“Salah satu persoalan besar kita kemarin adalah tidak sinkronnya data dapodik dengan data Pemerintah dan Pemda. Padahal konsolidasi dan sinergi data dapodik ini justru akan sangat memudahkan Pemerintah, Pemerintah Daerah serta Dinas untuk menata sinkronisasi antara kebutuhan dan ketersediaan guru agar bisa saling melengkapi sehingga tidak ada lagi guru lolos seleksi yang tidak punya formasi atau kekurangan jam belajar.”
Lebih lanjut Ledia juga meminta agar pemerintah memastikan siapa yang harus mengkonfirmasi dan verifikasi data yang masuk, siapa yang menentukan masa kontrak para guru PPPK, serta bagaimana peran Pemda dan Dinas Pendidikan.
“Kewenangan-kewenangan ini harus jelas, detil dan pasti agar para guru pun memiliki kepastian akan nasib mereka. Siapa yang menentukan kualifikasi bahwa guru ini akan dikontrak katakanlah 3 tahun atau 5 tahun dan sebagainya.
Sebab selama ini kan kontraknya dengan Pemerintah Pusat, yang merekrut sekolah, pembinaan oleh Dinas juga Pemerintah Daerah. Lalu ketika ada masalah guru ini harus cari solusi kemana?”
Untuk mengurai dan mencari solusi terbaik, Komisi X DPR RI pun mengagendakan rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek, Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenkeu juga Bappenas RI terkait realisasi tindak lanjut penyelesaian mengenai DAU bantuan spesifik dan pembangunan sistem manajemen ASN guru termasuk mekanisme pembayarannya pada Rabu 24 Mei lalu.
“Sayangnya raker ini tidak dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan. Padahal persoalan pembiayaan honor bagi para guru merupakan ranah terkait Kementerian Keuangan,” tutup Ledia.
Sumber :