Jakarta (07/08) — Tahun ini, Direktorat Jenderal Imigrasi disebut telah menunda keberangkatan 8.287 warga negara Indonesia yang terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang selama periode Januari hingga Juli 2026.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan bahwa jumlah pencegahan ini turun 12,36 persen dibanding periode yang sama tahun lalu berkat pengawasan ketat berbasis risiko dari proses penerbitan paspor hingga pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.