Alih kewenangan di bidang kemetrologian yang semula dilakukan provinsi kini dialihkan ke kab/kota sebagai konsekuensi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ternyata menyisakan masalah.
“Alih kewenangan kemetrologian ini membuat tidak adanya kepastian hukum bagi konsumen karena uji timbangan atau peneraan yang sebelumnya dilakukan pemprov kini terkesan diabaikan.”