Biar gak salah informasi akibat media yang tidak memberikan informasi yang benar.
Ini (gambar atas -red) adalah materi gugatan pilpres kubu Prabowo-Hatta di MK:
PEROLEHAN SUARA (VERSI KPU)
(1) Prabowo-Hatta = 62.576.444 suara (46,85%)
(2) Jokowi-JK = 70.997.833 suara (53,15%)
PEROLEHAN SUARA (VERSI Tim Hukum Prabowo-Hatta)
(1) Prabowo-Hatta = 67.139.153 suara (50,26%)
1) KPU menambahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memodifikasi daftar pemilih
2) Mobilisasi pemilih melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb)
3) KPU melakukan pengaturan hasil perhitungan suara
4) Politik uang oleh kubu Jokowi-JK
5) KPU tidak melaksanakan rekomendasi Paswaslu dan Bawaslu
6) Pencoblosan dilakukan oleh anggota KPPS secara massal
7) Pencoblosan dilakukan dua kali oleh orang yang sama
***
Kita adalah saksi sejarah bagaimana proses demokrasi berjalan. Fokus pada proses, abaikan info-info sampah yang menyesatkan. Kita lihat bagaimana KPU bekerja, dan MK menengahi sengketa.
Mungkin pileg kemarin dan kemarinnya lagi, dulu dan dulu...ada keluarga, teman, sahabat atau orang yang kita tau kompeten untuk menjadi wakil rakyat, memimpin rakyat malah DIKALAHKAN dengan cara tidak jujur.
Sekaranglah saatnya kita belajar karena kita tidak tau bisa saja di masa depan kita akan menjadi komisioner di KPU, hakim di MK atau siapa saja yang bertanggung jawab langsung pada proses pemilu.
Jangan percaya media yang menghasut, apapun bisa terjadi diluar sana. Bisa lawan berpura-pura menjadi kawan, dll.
Kita hanya berkepentingan untuk menjadi rakyat yang baik, gunakan hak pilih dan mengawal prosesnya sesuai dengan konstitusi kita. Stop menghujat sesuatu yang kita sama sekali tidak ketahui kebenarannya.
(Julie Saidi)
Sumber :