Sabtu, 28 November 2015

Gubernur Aher Yakin Habib Rizieq Tak Bermaksud Menghina Budaya Sunda


Aher, sapaan akrab Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, bisa memahami pernyataan yang disampaikan Habib Rizieq yang kini jadi polemik. Di matanya, ini bersumber dari keinginan Habib menjaga kemurnian aqidah.
“Mungkin saja kepleset, sehingga secara lahiriah terlihat menghina. Padahal sangka baik saya kelihatannya tidak ada niat menghina Budaya Sunda dan warga Jawa Barat,” 
katanya saat dihubungi di sela-sela kegiatan Asosiasi Pemerintah Provinsi di Makassar, Kamis (26/11) siang, dilansirfokusjabar.com.
Aher juga memaklumi dengan kemarahan, ketersinggungan salah satu komponen ormas Sunda yakni Angkatan Muda Siliwangi yang kemudian melaporkan Habib Riziq ke Polda Jabar kemarin.
“Karena dalam perspektif apapun, termasuk agama Islam, tidak ada yang salah dengan Sampurasun. Ini sama saja dengan sapaan Horas oleh masyarakat Batak atau Sobahul Khoir di dunia Arab atau juga selamat pagi, siang, malam di negri kita,” katanya.
Dalam kaidah Islam, kata dia, ada prinsip ‘Al-adatu Muhakkamah’ yakni adat atau budaya bisa menjadi sebuah norma sepanjang tidak bertentangan dengan pokok pokok aqidah. Itulah sebabnya, Aher sendiri selalu membuka pidato dengan Sampurasun setelah membuka dengan Assalamualaikum.
Aher meminta kedua pihak mengedepankan dialog sebelum penyelesaian secara hukum. Sebab, budaya gotong royong dan silih asih, termasuk saling memaafkan, adalah budaya Sunda yang harus dikedepankan ketika muncul permasalahan. Karenanya, ke depan tidak lagi ada masalah seperti ini.
“Saya berharap ke depan ajak dulu bicara, tanyakan ke yang bersangkutan sebelum dilaporkan ke ranah hukum. Kita bisa bicarakan dulu semuanya,” ujar Aher.
Seperti diberitakan, Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menuai kecaman atas ceramahnya di Purwakarta pada 13 November 2015.
Potongan video Rizieq saat berceramah tersebut beredar di YouTube dan ramai diperbincangkan di media sosial. Habib Rizieq dianggap melecehkan tradisi masyarakat Sunda. Ia dianggap mempelesetkan istilah "Sampurasun" menjadi "Campur Racun" yang memunculkan persepsi negatif terhadap tradisi masyarakat Sunda.
Atas pernyataan itu, sebanyak 16 organisasi massa dan lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat (AMSM) melaporkan pentolan FPI itu ke Polda Jawa Barat.
Sumber :