JAKARTA - Politisi PKS Muhammad Martri Agoeng didaulat menggantikan Hamid Noor Yasin di DPR yang mengundurkan diri karena ikut dalam bursa Calon Bupati Pilkada Wonogiri.
Matri menegaskan dirinya berkomitmen untuk menjalankan kerja-kerja kedewanan secara umum, yaitu Legislasi, Pengawasan, dan Penganggaran, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 20 (A) ayat 1.
"Saya bersama pimpinan dan anggota Komisi VII akan melaksanakan tugas kedewanan tersebut sesuai mitra kerja, misalnya, Kementerian ESDM, BPH Migas, BATAN, dan sebagainya," kata Martri di Jakarta, Sabtu (31/10).
Pria kelahiran Ngawi 52 tahun silam ini adalah jebolan Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana Jakarta. Sebelumnya, Martri sudah pernah menjadi anggota DPR periode 2009-2014, dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IV yang meliputi Kabupaten Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
Selama 5 tahun di Senayan, Martri tercatat pernah ditugaskan untuk berada di Komisi VII yang membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan. Namun, pada September 2012, bapak dari tujuh orang anak ini dirotasi untuk bekerja di Komisi IX yang membidangi tenaga kerja, transmigrasi, kesehatan, dan kependudukan.
Keterlibatannya dalam dunia sosial-kemasyarakatan pun tidak sedikit. Martri pernah menjabat sebagai Ketua DPP PKS Bidang Buruh Tani dan Nelayan. Bahkan, Martri juga menjadi Dewan Pendiri Serikat Pekerja Keadilan.
Martri berharap Fraksi PKS DPR RI ke depan dapat terus memperjuangkan RUU yang berpihak kepada kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. "Khususnya, merevisi UU yang sebelumnya lebih memberikan keuntungan kepada pihak asing," kata Martri.
Ketua DPR Setya Novanto pada Jumat (30/10) telah memimpin pengambilan sumpah janji Martri Agoeng dalam pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) melalui Rapat Paripurna IX Masa Persidangan I Tahun Sidang 2015-2016.
Sumber :