Jakarta (24/10) -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR tegas menolak Perppu Ormas disahkan menjadi undang-undang (UU).
Mereka menganggap Perppu Ormas bermasalah secara substansial dan tidak memenuhi unsur kegentingan memaksa diterbitkannya suatu perppu.
"Sikap dan keputusan ini diambil setelah fraksi PKS melakukan kajian yang mendalam, mendengar pendapat ahli, dan aspirasi sebagian ormas dan LSM," jelas Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini di Jakarta, Selasa (24/10).
Jazuli mengatakan, seluruh pihak bisa mendengar dan menyimak melalui media publik, mayoritas ahli, aktivis ormas dan LSM menilai Perppu Ormas bermasalah. Perppu tersebut juga berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul.
Terlebih lagi, kata dia, Perppu Ormas itu menjadikan pemerintah sebagai satu-satunya pihak yang menentukan suatu ormas layak dibubarkan. Dibubarkan tanpa melalui proses peradilan seperti diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas Ormas yang dianulir melalui perppu tersebut.
"Menurut kajian kami dan pandangan mayoritas pakar serta aktivis ormas, bagian ini yang paling bermasalah karena membuka pintu kesewenangan. Karena pembubaran ormas tidak due process of law," jelas Jazuli.
Ia menambahkan, sejumlah pasal, terutama kriteria pelanggaran atau larangan ormas, dinilai ambigu dan pasal karet. Pasal yang bisa ditafsirkan sepihak dan sewenang-wenang. "Ada lagi tentang pemberatan pidana yang menyimpangi KUHP. Ini mengancam kebebasan dan demokrasi yang dijamin konstitusi," kata dia.
Jazuli menjelaskan, hak konstitusional warga negara dan demokrasi itulah yang ingin PKS jaga. Menurutnya, tujuan fraksinya dengan fraksi-fraksi lainnya yang menolak Perppu tersebut justru baik bagi pemerintah. "Karena menjaganya agar tidak jatuh pada kesewenang-wenangan dan sikap otoriter yang pasti dimusuhi rakyat," terang dia.
Ia juga menegaskan, fraksinya bersikap tidak menolelir radikalisme dan tindakan yang mencancam atau ingin mengganti ideologi negara, Pancasila. Menurutnya, sikap tegas itu justru harus ditunjukkan dengan merujuk secara konsekuen pada Pancasila dan UUD-45.
"UUD tegas menyatakan kita ini negara hukum bukan negara kekuasaan. Itulah konsensus yang telah kita sepakati bersama, antara DPR dan pemerintah, dalam UU No. 17/2013 tentang ormas yang dianulir dengan Perppu ini," kata dia.
Sehingga, PKS menilai, sejatinya tidak ada kekosongan hukum. Justru aturan dalam UU Ormas sudah jelas dan lebih kuat. Hal itulah yang menurutnya membuat Perppu Ormas kehilangan basis argumentasi kegentingannya. "Jika pun ada hal yang dianggap kurang dan perlu diperbaiki, maka kita revisi saja UU Ormas. Bukan dengan Perppu yang membuka kesewenangan ini," jelas dia.
Pada Senin (23/10), seluruh fraksi di DPR telah memaparkan pandangan akhir terhadap Perppu Ormas. Keputusan pun dijadwalkan diambil pada hari ini lewat Sidang Paripurna DPR.
Berdasarkan pandangan akhir fraksi tersebut diketahui terbagi menjadi tiga suara yakni mendukung Perppu Ormas disahkan menjadi undang-undang, menerima Perppu Ormas dengan catatan dan menolak Perppu Ormas.
Kelompok fraksi yang menolak Perppu Ormas disahkan menjadi UU yakni PAN, PKS dan Partai Gerindra. PAN menjadi satu-satunya partai pendukung pemerintah yang menolak disahkannya Perppu Ormas menjadi undang-undang.
Sumber :