Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar menegaskan bahwa dirinya mendukung langkah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang mengkritisi Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja.
Ia menyampaikan, KSPI menilai RUU tersebut tidak berpihak pada kesejahteraan buruh.
Demikian dikatakan Ansory usai menerima aspirasi dari KSPI tentang RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
"Kita akan bersama buruh. Saya pribadi menolak Omnibus Law ini, walaupun draf belum diberikan, tapi dulu pernah RUU ini pernah direvisi. Walaupun belum muncul, tapi kita tahu arahnya sehingga kita tolak, dan pada waktu itu kita berhasil," ujar Ansory.
Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Ia menolak RUU Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja jika isinya menghilangkan kesejahteraan buruh. Menurutnya masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang berkaitan dengan kesejahteraan buruh yang belum selesai.
"Masih banyak PR kita yang belum selesai, salah satunya Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) soal TKA (Tenaga Kerja Asing). Kita sudah menolak, karena ada kemudahan bagi TKA untuk bekerja di sini. Ini saja sudah menunjukkan orientasi bukan untuk kesejahteraan buruh kita, kita akan terus bersuara," tegasnya.
Politisi Fraksi PAN ini menambahkan, apabila RUU Cipta Lapangan Kerja tetap dilanjutkan pembahasannya, ia berharap KSPI dan serikat pekerja lainnya terus memberikan masukan agar DPR RI dapat menyuarakan aspirasi para buruh kepada Pemerintah.
"Kita senang, kalian datang kesini. Aspirasi yang disampaikan ke sini akan menjadi modal bagi kami untuk berbicara dengan pemerintah. Apabila tetap lanjut pembahasan ini, saya mohon bawa berkas sandingan RUU dengan aturan yang sudah ada.
Buat hal-hal apa saja yang diinginkan buruh demi kesejahteraan buruh. Kita bisa berjuang bersama untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh," tutupnya.
Adapun enam poin Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja yang ditolak KSPI, pertama isi draf RUU menghilangkan upah minimum, mengurangi nilai pesangon, fleksibilitas pasar kerja atau peggunaan outsourcing bebas tanpa batas dan buruh kontrka diperluas.
Kemudian, lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi TKA unskill workers, jaminan sosial terancam hilang serta menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. (rnm/es)
Sumber :