Sabtu, 14 November 2020

Raibnya Dana Nasabah Maybank, OJK Harus Lakukan Mediasi

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati. 
Foto: Arief/rni


Pembobolan rekening nasabah atas nama Winda Lunardi di Bank Maybank Indonesia Tbk sebesar Rp 22 miliar mencuatkan tanya di banyak pihak. Terutama, terkait tanggung jawab dan kewajiban bank atas raibnya dana nasabah tersebut. 

Merujuk berita bobolnya dana yang disimpan, Winda mengaku tidak melakukan penarikan atas dana yang disimpannya. Bahkan sebagai nasabah di Maybank, Winda baru mengetahuinya saat akan menarik uangnya. Ia terkejut tak bisa melakukan transaksi yang ia inginkan karena saldo yang tersisa di rekeningnya hanya Rp 600 ribu.

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati angkat suara terkait kasus raibnya dana nasabah di bank ini. Menurutnya, kasus ini dianggap telah menjadi preseden buruk terkait dengan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Masyarakat nantinya akan merasa tidak aman menyimpan uangnya di bank.

“Kasus ini menunjukkan lemahnya system pengawasan internal perusahaan (bank). Indikator lemahnya sistem pengawasan itu, dengan terjadinya management fraud yang dilakukan karyawan sendiri. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan belum maksimalnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sektor perbankan,” kata Anis dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Kamis (12/11/2020).

Doktor Ekonomi Islam dari Universitas Airlangga ini juga menegaskan bahwa nasabah berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang sektoral lainnya. 

“Saya kira menjadi bagian dari tugas OJK untuk melakukan mediasi antara nasabah dengan pihak bank, untuk menjamin hak nasabah yang dijamin undang-undang ini terpenuhi,” ujarnya.

Anis kembali mengingatkan bahwa kasus ini merupakan management fraud yang terkait dengan system pengawasan internal bank, dan sistem pengawasan OJK sebagai pemegang otoritas pengawasan sektor perbankan. 

“Pengawasan perbankan menjadi tugas utama dari OJK. Karena itu OJK tidak cukup hanya meminta bank untuk meningkatkan pengawasan internalnya atau meminta bank melakukan investigasi, tetapi OJK harus melakukan mediasi antara perbankan dengan nasabah yang dirugikan. Mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak hak konsumen sebagai nasabah Maybank telah dipenuhi,” papar Anis. 

Oleh karena itu, legislator daerah pemilihan DKI Jakarta ini berharap kasus ini jangan hanya berhenti pada ditetapkannya oknum bank sebagai tersangka, akan tetapi kasus ini harus diselesaikan dengan tuntas dengan pertanggungjawaban dari semua pihak yang memiliki kaitan dengan kasus ini,” pungkas Anis.

Perkembangan kasusnya saat ini, Kepolisian telah menjelaskan bahwa tersangka pembobolan dana nasabah Maybank yaitu Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A. Tersangka dituding menyalahgunakan wewenangnya dengan memainkan saham BNII di Bursa Efek Indonesia dan menguras uang Rp 22 miliar dari tabungan Winda. 

Tidak hanya itu, ia juga mentransfer ke rekening beberapa temannya. Keterangan polisi menyebut, uang nasabah ini diambil untuk investasi agar mendapatkan hasil lebih tinggi.

Berdasar informasi yang bersumber dari sejumlah media daring, Maybank Indonesia juga sudah menjelaskan bahwa dalam pembobolan rekening nasabah ini dilakukan oleh oknum bank, yakni A. Dalam kasus ini, Maybank adalah pihak pelapor. Oknum pelaku kejahatan ini sudah ditangkap dan berada di tahanan Kejaksaan Tangerang Selatan. Hingga saat ini, kasus masih dalam proses pengadilan negeri. (alw/sf)

Sumber :