Jakarta (19/11) — Komisi I DPR RI kembali membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Pembahasan meliputi jenis-jenis data pribadi beserta klasifikasinya, yakni data bersifat umum dan data bersifat spesifik.
Dalam perkembangan pembahasan, sejumlah Fraksi DPR RI sepakat data orientasi seksual tidak diatur dalam RUU PDP.
“Spesifik itu bukan berarti tidak bisa digunakan, tetapi penggunaannya harus berhati-hati, pihak atau lembaga yang berhak memproses ini harus ada perhatian betul atau ada ancamannya sehingga memang harus ekstra berhati-hati,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam Rapat Panja RUU PDP yang dihadiri Anggota Komisi I DPR RI secara fisik dan virtual, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Pasal 3 RUU PDP menyebutkan ada dua jenis data pribadi, yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data bersifat spesifik. Data pribadi yang bersifat umum diantaranya nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama.
Sedangkan data yang bersifat spesifik berkaitan dengan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, orientasi seksual, data keuangan dan data lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.Dalam pembahasan, Kharis selaku Ketua Panja RUU PDP menanyakan kembali pendapat setiap Fraksi terkait substansi DIM.
Salah satunya DIM Nomor 35 dengan substansi data orientasi seksual yang dikategorikan dalam data pribadi bersifat spesifik, apakah perlu diatur atau tidak dalam perundang-undangan.
Sumber :