Jakarta – Komisi B DPRD DKI Jakarta akan memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta besok hari. Pemanggilan dilakukan terkait revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI jadi 5,1% yang menuai pro dan kontra di kalangan buruh maupun pengusaha.
“Iya, besok jam 10.00 ya,” kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat dikonfirmasi, Minggu (26/12/2021).
Dalam rapat itu, Aziz akan mempertanyakan rumusan atau perhitungan Pemprov DKI sampai mendapat angka kenaikan UMP sebesar 5,1%. Tak hanya itu, dia juga ingin mengetahui analisis dampak ekonomi terhadap buruh maupun pengusaha apabila UMP jadi dinaikkan.
“Analisis Risiko terhadap Pemda DKI, pekerja dan pengusaha bila tidak naik atau naik seperti apa,” jelas Aziz.
“Proses, prosedurnya dan perhitungannya mengapa 5,1% dan kompensasi lain untuk pekerja dan buruh. Dan prediksi dampak ekonomi ke depan atas kenaikan ini seperti apa,” sambung Aziz.
Sebagaimana diketahui, Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menuai protes di kalangan pengusaha. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh pihak dapat objektif melihat situasi perekonomian saat ini yang semakin membaik dalam menentukan besaran UMP.
“Jadi saya ingin sampaikan ke semua cobalah objektif, tahun lalu yang sulit saja itu 3,3%. Tahun ini ekonomi sudah bergerak, masa kita masih mengatakan 0,8 itu sebagai angka yang pas.
Ini akal sehat aja nih, kan common sense,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Seni (20/12/2021).
Anies awalnya mengatakan kenaikan UMP hanya sebesar 0,8 persen jika mengacu pada formula UMP yang diatur pemerintah. Sedangkan pada 2020, kenaikan UMP mencapai 3,3%. Padahal saat itu kondisi ekonomi sedang terpuruk akibat pandemi COVID-19. Atas hal ini Pemprov DKI memutuskan untuk merevisi UMP DKI.
“Karena itulah kita putuskan 5,1 persen dan kami harap ini bisa dilihat secara bijaksana demi kebaikan semuanya,” jelasnya.
Sumber :