Selasa, 28 Desember 2021

PKS Kota Tangerang Gelar Webinar Kejahatan Seksual pada Anak dan Perempuan



Tangerang (26/12) -- Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) serta Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (BPKK DPD PKS) Kota Tangerang mengadakan webinar bertajuk "Refleksi Akhir Tahun : Bagaimana Kejahatan Seksual pada Anak dan Perempuan selama Pandemi COVID 19 di Kota Tangerang?" pada Ahad (26/12/2021).

Diselenggarakan secara online melalui zoom meeting, webinar ini diikuti oleh ratusan peserta yang antusias menyimak dari awal hingga akhir acara.

Diawal webinar, Ketua DPD PKS Kota Tangerang Arief Wibowo memberikan sambutannya kepada para peserta.

"PKS memiliki hotline service berupa konseling dan bantuan hukum yang dapat diakses oleh siapa saja dan kapan saja bagi yang membutuhkan. PKS berharap agar partai politik tak hanya hadir saat masa-masa pemilu saja, namun dirasakan kehadirannya oleh masyarakat selama lima tahun. 

PKS siap bersinergi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan dan pengokohan infrastruktur untuk ketahanan keluarga Indonesia", jelasnya.


Sebagai keynote speaker adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Drs. H. Jatmiko, M.AP.

Jatmiko menyambut baik ajakan Arief Wibowo untuk dapat bersinergi.

"Kekerasan seksual pada masa pandemi mengalami peningkatan sekitar 100%, Karenanya, upaya pencegahan harus dilakukan mulai dari keluarga, lembaga pendidikan dan pemerintah. DP3AP2KB dan PKS memiliki persamaan nomenklatur. Tidak sulit untuk kita saling bersinergi. Saya berharap parpol dapat mendatangkan manfaat kepada masyarakat", ujarnya.

Sementara disesi kedua, Ketua Departemen Kajian Perempuan, Anak dan Keluarga BPKK DPD PKS, Ir. Hj. Tuti Elfita, M.Si menekankan pentingnya keluarga sebagai inti ketahanan bangsa.

"Ketahanan keluarga perlu diperkuat untuk mewujudkan bangsa yang sanggup menghadapi hambatan, tantangan, ancaman dan gangguan baik dari dalam atau dari luar. 

Hal ini dapat dilakukan dengan membuat regulasi yang baik untuk menjadikan keluarga sebagai basis dalam membuat kebijakan (pengarusutamaan keluarga)", terangnya.

Menutup sesi materi, praktisi hukum dan Direktur PAHAM Banten, Riki Martim S.H., C.L.A. menjelaskan dengan gamblang tentang sexual consent.

"Hubungan seksual, tidak begitu saja dapat disamakan dengan proses pinjam meminjam. Yang jika diijinkan maka tidak melanggar hukum (bukan kejahatan). Frasa "persetujuan dalam persetubuhan" hendak dinormakan dalam definisi kekerasan seksual. Perlu digarisbawahi bahwa 'persetujuan' itu adalah sexual consent dalam RUU penghapusan Kekerasan Seksual", ujarnya.

Saat sesi tanya jawab, peserta antusias bertanya tentang prosedur pengaduan jika mengalami tindakan kekerasan seksual dan bagaimana cara membantu masyarakat yang menjadi korban. DPD PKS Kota Tangerang berharap dengan kegiatan webinar ini masyarakat menjadi sadar tentang kekerasan seksual dan ikut andil dalam memperkuat ketahanan keluarga.

Webina rselengkapnya bisa di lihat di youtube PKS Kota Tangerang


Sumber :