Jakarta (07/02) — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf, menyampaikan pandangan Fraksi PKS yang sepakat dengan pengaturan pada lima RUU Provinsi tersebut menekankan pada penegasan alas hukum, batas wilayah, strategi peningkatan potensi sumber daya untuk kesejahteraan masyarakat, pelestarian alam, karakteristik suku bangsa dan budaya, serta perlindungan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat, pada Sidang Baleg DPR RI, Senin (07/02).
“Kami Fraksi PKS menyatakan sepakat terhadap dimuatnya kembali beberapa pengaturan yang ada pada UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ke dalam masing-masing RUU tentang Provinsi yang akan kita usulkan, antara lain tentang Pembangunan Daerah, Pendapatan dan Alokasi Dana Perimbangan, serta Partisipasi Masyarakat, hal ini tentu dimaksudkan agar ‘sense of belonging’ (rasa memiliki) para pemangku kepentingan di masing-masing Provinsi lebih tinggi sehingga implementasi dari pengaturan tersebut dapat diwujudkan dengan lebih baik”, tegas Muzzammil.
Menurut Muzzammil terkait dengan pengaturan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada masing-masing Provinsi dari Fraksi PKS sudah sangat sepakat. Namun pada pengaturan tentang SPBE ini ada satu hal yang penting yang perlu ditambahkan yaitu tentang aspek tujuan dari SPBE itu sendiri.
“Kami mengusulkan agar pada pasal atau ayat yang mengatur tentang tujuan tujuan SPBE pada masing-masing Provinsi ditambahkan kalimat berikut: “untuk menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik”, ucap legislator dari FPKS DPR RI ini.
Menurut Muzzammil penambahan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sangat penting dalam rangka menekan penyalahgunaan kekuasaan, namun penyelenggaraan SPBE ini harus mempertimbangkan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Infrastruktur teknologi informasi Pemerintahan Daerah sehingga SPBE ini benar-benar efektif dan efisien dalam meningkatkan pelayanan publik.
Selain itu, Anggota DPR dari Dapil Lampung I ini menolak pengasosiasian taman nasional sebagai daerah potensi pariwisata yang mana hal ini disebutkan dalam beberapa RUU Provinsi seperti RUU Provinsi Sumatera Barat dan Nusa Tenggara Barat.
Hal tersebut, Muzzammil menilai, karena taman nasional adalah daerah perlindungan untuk satwa maupun tanaman yang dilindungi, sementara kegiatan pariwisata umumnya bersifat profit dan memilik potensi kerusakan lingkungan.
“Fraksi PKS berpandangan bahwa pengelolaan dan pengembangan potensi daerah harus mempertimbangkan karakteristik wilayah dari Provinsi tersebut, terutama Provinsi yang memiliki wilayah pesisir dan kepulauan harus memprioritaskan pembangunan dibidang kelautan dan perikanan, Provinsi di wilayah dataran rendah dan pegunungan harus memprioritaskan pembangunan dibidang pertanian dan perkebunan, dan juga wilayah pertambangan harus memprioritaskan pembangunan dibidang pertambangan”, tutup Muzzammil.
Sumber :