Menjelang penetapan Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung defenitif, isu soal sosok yang akan mengisi posisi Wakil Wali Kota Bandung makin menghangat di antara partai pengusung, khususnya PKS dan Gerindra. Seperti diketahui, pasangan (alm) Oded M Danial-Yana Mulyana, diusung oleh PKS, Gerindra dan PBB.
Ketua DPW PKS Jabar Haru Suandharu bahkan menyebut, DPP PKS sudah mengusulkan dua nama untuk posisi Wakil Wali Kota yaitu Khairullah (Ketua DPD PKS Kota Bandung) dan Siti Muntamah (anggota DPRD Jabar sekaligus istri Oded M Danial). Namun, DPC Gerindra Kota Bandung menilai langkah yang dilakukan PKS terburu-buru.
Soalnya, selama ini belum ada pembahasan resmi antara kedua partai terkait calon Wakil Wali Kota pendamping Yana Mulyana. Pertemuan resmi baru akan dilakukan setelah Yana Mulyana ditetapkan secera definitif sebagai Wali Kota Bandung.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono menuturkan, langkah yang dilakukan partai PKS hanyalah merespons amanat UU Nomor 10/2016 tentang Pemerintah Daerah.
“Bahwa, pada intinya, ketika ada kepala daerah meninggal, mengundurkan diri atau diberhentikan, harus diambil langkah-langkah mulai dari plt hingga pelantikan. Itu mekanismenya, dimulai dari DPRD hingga ke Kemendagri. Dan, itu ada batas waktunya,” katanya, Rabu (16/2/2022).
Aturan-aturan itu, kata Iman, harus direspons oleh partai, terutama adalah partai pengusung. “Kalau secara tertulis ini adalah hak partai pengusung. Secara tidak tertulis, maka wakil menjadi hak dari PKS. Sehingga kami merespons dengan mekanisme internal. Lalu, dikomunikasikan dengan partai pengusung lainnya (Gerindra dan PBB). Karena ini mengejar waktu sehingga kami siapkan dahulu. Jadi, saat pertemuan resmi nanti, sudah matang,” ujarnya.
Hal serupa juga dilakukan ketika pengusulan penetapan Yana Mulyana menjadi Wakil Wali Kota Bandung secara definitif. “Saat itu, kami dorong bersama dan PKS ikut mengawal agar tidak terjadi maladministrasi,” ucapnya.
Menurut Iman, posisi Wakil Wali Kota tetap dibutuhkan karena tugas masih banyak. “Apalah iya (Wali Kota) akan sendirian disisa waktu jabatannya yang tak lama? Masih banyak PR,” ucapnya. Namun demikian, PKS tidak akan memaksakan dua nama itu sebagai pendamping Yana Mulyana. “Kami tidak mengunci dua nama itu karena tergantung chemistry juga dengan Pak Wali,” ujarnya.
Apabila Gerindra mengajukan nama pun, kata Iman, bisa saja. Hak serupa juga dimiliki PBB. “Yang pasti, usulan harus dari partai pengusung, tidak melanggar kaidah normatif dan harus disepakati bersama,” kata Iman.
Ahmad Farid Fakhrullah
Sumber :