Jumat, 08 November 2024

Politisi PKS Apresiasi Ketegasan Kemkomdigi Berantas Judi Online


Jakarta (08/11) — Dalam rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (KemKomdigi) RI, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ahmad Heryawan, menyampaikan apresiasi atas ketegasan dan komitmen Kemkomdigi kepada para pegawai di lingkungan internal Kemkomdigi indikasi terlibat dalam praktek Judi Online.

“Apresiasi kita sampaikan kepada Bu Menteri dan jajarannya atas ketegasan dan keseriusan dalam memberantas judi online yang menimpa para pegawai internalnya,” ujar Kang Aher usai rapat kerja dengan KemKomdigi di gedung senayan MPR/DPR/DPD RI.

Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menyampaikan bahwa Kemkomdigi telah menutup akses lebih dari 220 ribu konten judi online dalam waktu sekitar dua pekan sejak pelantikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Oleh karena itu, perlu didukung langkah dan gerak cepat menteri serta jajaran kemkomdigi ini.

“Setelah dua minggu dilantik sebagai Menteri Kemkomdigi, kita melihat gerak cepat Bu Menteri dan jajarannya menutup lebih dari 220 ribu konten judi online. Tentu perlu dukungan dari semua pihak.” Ungkap Pelaksana Harian (PLH) Presiden DPP PKS ini.

Selain itu, Anggota F-PKS DPR RI periode 2024-2029 Dapil Jabar II ini mendorong agar Kemkomdigi RI mengusut secara tuntas kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai internalnya.

Sebagaimana kita ketahui judi online ini sangat marak berkembang di tengah-tengah masyarakat Indonesia seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi ini. Tentunya sangat meresahkan dan akan membawa dampak negatif dalam aktifitas masyarakat. Oleh karena itu, harapan kita pihak petugas terkait mesti memburu para pelaku judi online ini.

“Kita mendorong Kemkomdigi secara serius mengusut tuntas kasus Judol di internalnya agar terang menderang. Bahkan kalau memungkinkan petugas minta klarifikasi ke menteri sebelumnya. Selain itu, kita mendorong petugas terkait agar memburu para pelaku judol ini, karena secara jelas meresahkan dan tentu membawa dampak negatif dalam kehidupan di tengah-tengah masyarakat. 

Bahkan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE, terdapat ancaman pidana bagi pihak yang sengaja mendistribusikan atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan perjudian,” demikian tutup Kang Aher mengkahiri wawancara.

Sumber :