Jakarta (07/11) — Pemerataan pendidikan masih menjadi salah satu PR besar di negeri ini. Banyak daerah yang kekurangan sekolah sehingga peserta didik harus keluar daerah untuk melanjutkan pendidikan. Diantara yang punya sekolah pun sarana dan prasarananya masih terbatas hingga memerlukan perhatian khusus pemerintah.
Hal ini menjadi perhatian Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, pada raker pertama dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Senayan.
“Saya ingin memberi masukan yang lebih spesifik kepada Pak Menteri Dikdasmen, Prof Abdul Mu’ti. Pertama, kita ini tentu bersepakat bahwa kita memerlukan pemerataan kesempatan pendidikan yang berkualitas. Sayangnya pemerataan pendidikannya saja kita masih terbatas. Ada banyak sekolah yang belum berada di tempat-tempat seharusnya ada.
Contoh ini Pak, di dapil saya saja Kota Bandung yang terdiri dari 30 kecamatan, ada 11 kecamatan yang tidak punya SMA Negeri. Bayangkan, itu kota loh, bagaimana yang lain? Saya tidak bisa membayangkan,” papar Ledia prihatin.
Ketiadaan sekolah lanjutan pada satu wilayah memang memunculkan sejumlah hambatan. Banyak calon siswa yang harus mendaftar ke wilayah lain untuk melanjutkan sekolah, dan itu artinya pengeluaran keluarga bertambah bila dibutuhkan biaya transportasi.
Dari sekolah yang ada pun banyak ragam kualitasnya. Baik kualitas sarana prasarana mulai dari akses, bangunan gedung dan kelas, hingga kualitas guru dan tenaga kependidikannya. Ada wilayah tidak punya sekolah negeri tingkat lanjutan, ada yang punya sekolah tapi akses jalannya buruk atau gedung atau ruang kelasnya tidak memadai. Ada yang punya gedung dan sarana cukup tetapi masih kekurangan guru dll.
“Dengan berbagai persoalan yang ada, kesempatan calon siswa untuk mendapat pendidikan juga jadi minim dan selain jumlah sekolahnya tentu juga diperlukan sekolah-sekolah yang berkualitas. Ini mungkin nanti akan memunculkan perdebatan lebih dalam.
Ketika dikatakan akan dibuat pemerataan pendidikan, apakah akan merata pada semua atau akan memunculkan sekolah unggulan? Ini harus bisa ditinjau dan dijelaskan lebih dalam lagi akan seperti apa, apakah berupa ‘pilot project’ atau bagaimana,” kata Ledia.
Selain itu, Sekretaris Fraksi PKS ini juga meminta Kemendikdasmen untuk memastikan ketercapaian standar nasional pendidikan beserta alat ukurnya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Sebab, lanjut Ledia, selama undang undangnya tidak diubah, maka standarnya pasti masih sama dan harus bisa diimplementasikan dalam ranah pendidikan.
“Kita punya tujuan pendidikan nasional dalam Undang-undang No. 20 Tahun 20023 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan juga kita memiliki standar nasional pendidikan sebagaimana tertuang dalam PP No 04 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas PP No. 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, maka untuk bisa melaksanakan pencapaian dari standar ini tentu perlu ada alat ukurnya.
Ini harus dikaji dan dirancang betul agar ketika sekolah menyelenggarakan pendidikan arahnya mengacu pada tujuan pendidikan nasional dan standar nasional pendidikan ini dan pencapaian peningkatan mutu pendidikan yang berkesesuaian dengan standar nasional pendidikan bisa terwujud.” tutupnya
Sumber :