Kamis, 03 April 2025

Ahmad Heryawan Sampaikan Keprihatinan Atas Wafatnya Wartawati di Kalsel


Jakarta (29/03) — Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas meninggalnya seorang jurnalis wanita di Kalimantan Selatan dalam keadaan yang janggal.

Kepergian Wartawati muda di Kalsel ini adalah sebuah pukulan bagi dunia pers di Indonesia, khususnya bagi kebebasan jurnalisme yang harus kita junjung tinggi.

“Kami di Komisi I DPR RI yang membidangi komunikasi dan informasi menilai bahwa peristiwa ini perlu diselidiki secara menyeluruh dan transparan. Jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik, dan mereka harus dilindungi dalam menjalankan tugasnya. 

Segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan, karena ini adalah ancaman nyata terhadap demokrasi dan kebebasan pers,” ujar Kang Aher kepada para awak media.

Lebih jauh, Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024-2029 daerah pemilihan Jawa Barat 2 mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun instansi terkait, untuk segera melakukan investigasi yang menyeluruh, profesional, dan transparan.

Masyarakat berhak mengetahui kebenaran atas insiden ini, dan jika ditemukan unsur tindak pidana, maka pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Impunitas terhadap kejahatan terhadap jurnalis tidak boleh terjadi di negara kita.

“Kami juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, Dewan Pers, organisasi jurnalis, serta masyarakat luas, untuk terus memperjuangkan lingkungan kerja yang aman bagi insan pers. 

Kami di Komisi I DPR RI berkomitmen untuk mendorong penguatan regulasi dan mekanisme perlindungan bagi jurnalis, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tegas Wakil Ketua Majelis Syuro DPP PKS ini.

Terakhir, Mantan Gubernur Jawa Barat dua periode ini menegaskan bahwa di Indonesia, belum ada Undang-Undang khusus yang secara spesifik mengatur keselamatan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. 

Namun, perlindungan terhadap jurnalis dapat ditemukan dalam beberapa regulasi yaitu Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), KUHP dan Perlindungan Hukum bagi Jurnalis, serta Peraturan Dewan Pers.

“Meskipun sudah ada regulasi, kasus kekerasan terhadap jurnalis masih sering terjadi. Oleh karena itu, ada dorongan dari berbagai pihak agar Indonesia memiliki UU Perlindungan Jurnalis yang lebih spesifik dan kuat.” Demikian Kang Aher menutup wawancara.

Sumber :