Pasuruan - Agustina Amprawati, caleg DPRD Jawa Timur dari Partai Gerindra yang gagal karena suaranya minim melaporkan 13 Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Pasuruan ke Panwaslu.
Dalam laporan tersebut, sang caleg membawa surat perjanjian berisi kesanggupan PPK mengganti rugi RP 4 miliar jika gagal menggelembungkan suara.
Kesanggupan itu tertuang dalam selembar surat perjanjian tertulis tangan dan ditandatangani oleh 11 PPK dari 13 PPK yang bersedia membantu menggelembungkan suara.
Surat perjanjian tersebut dibawa Agustina saat melapor ke Kantor Panwascam Kejayan, Minggu (20/4/2014).