Bandung (15/11) - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menyatakan Provinsi Jawa Barat dalam keadaan siaga darurat bencana banjr dan tanah longsor. Pernyataan ini tertuang pada surat penetapan bernomor 360/284-BPBD dan ditandatangani tanggal 1 November 2016.
“Provinsi Jawa Barat dalam keadaan siaga darurat bencana alam banjir dan tanah longsor, terhitung mulai tanggal 1 november 2016 sampai dengan 29 Mei 2017,” jelasnya di Gedung Sate, Senin (14/11/16).