Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menyatakan pihaknya berpeluang menghentikan penyelidikan terbitnya Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) jika belum terpenuhinya alat bukti, apalagi ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Kasus BLBI itu penyelidikan. Dan kalau masih penyelidikan, KPK masih bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan kalau memang tidak ada cukup bukti," ujar Bambang di KPK, Jakarta Rabu, 28 Januari 2015 dini hari.