Jakarta
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan, teknis pelaksanaan pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta akan diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD periode 2019-2024.
Jika tidak aral melintang, Wagub DKI Jakarta definitif dapat ditentukan bulan Maret mendatang.
Dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) bersama pimpinan fraksi dan komisi di DPRD DKI Jakarta, telah disepakati pemilihan akan dilaksanakan dalam forum rapat paripurna tentang pemilihan Wagub DKI Jakarta.