Jakarta (26/06) — Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyesali hakim Pengadilan Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda Agama (mempelai pria beragama Kristen, dan mempelai wanita beragama Islam), dan mengingatkan kembali agar Hakim yang berada di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan MA sendiri untuk mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak mengesahkan pernikahan beda Agama, serta fatwa MUI yang menolak pernikahan beda Agama (seperti perempuan Muslimah dinikahi oleh pria yang tidak beragama Islam).
Hakim Pengadilan Negeri, kata Hidayat, seharusnya mengundang dan mendengarkan pendapat MUI sebagai otoritas keagamaan di Indonesia, apabila ada permohonan pengesahan pernikahan apabila salah satu mempelainya beragama Islam.