Tampilkan postingan dengan label Suryama Majana Sastra. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Suryama Majana Sastra. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Juni 2023

Kritisi Hakim PN Kembali Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, HNW: Laksanakan Putusan MK dan Fatwa MUI!


Jakarta (26/06) — Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyesali hakim Pengadilan Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda Agama (mempelai pria beragama Kristen, dan mempelai wanita beragama Islam), dan mengingatkan kembali agar Hakim yang berada di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan MA sendiri untuk mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak mengesahkan pernikahan beda Agama, serta fatwa MUI yang menolak pernikahan beda Agama (seperti perempuan Muslimah dinikahi oleh pria yang tidak beragama Islam).

Hakim Pengadilan Negeri, kata Hidayat, seharusnya mengundang dan mendengarkan pendapat MUI sebagai otoritas keagamaan di Indonesia, apabila ada permohonan pengesahan pernikahan apabila salah satu mempelainya beragama Islam.