JAKARTA — Terbentuknya Panja Benih Bening Lobster (BBL) memberikan ruang terbuka untuk menata kembali tata kelola benih bening lobster (BBL) yang saat ini masih dimoratorium oleh KKP.
Faktanya, di lapangan masih saja terjadi penangkapan dan penjualan secara unreported yang sifatnya merugikan negara. Kontroversi ini terjadi karena BBL di dalam negeri dihargai murah oleh pembeli dalam negeri yang sekaligus merugikan nelayan lokal.