Meski beberapa kali dilakukan skors, KPU Provinsi Maluku Utara akhirnya menyelesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Malut dengan kondisi aman. Hasil rekapitulasi suara menunjukkan pelaksanaan Pilgub Malut berlangsung dua putaran.
Hal ini terjadi karena enam pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang ada tidak satu pun yang meraih suara mencapai 30 persen atau plus satu dari jumlah suara sah sebanyak 574.338.
Pasangan nomor urut 3, Ahmad Hidayat Mus dan Hasan Doa (AHM-Doa), sebagai peraih suara terbanyak, hanya mampu meraup suara sebanyak 28,50 persen atau sebanyak 163.684 suara. Peraih suara terbanyak kedua diraih pasangan nomor urut 5 yang diusung PKS dan beberapa partai, Abd Gani Kasuba dan Natsir Thaib, sebanyak 123.689 suara atau sebesar 21,54 persen.
Posisi ketiga diraih pasangan independen Hein Namotemo dan Malik Ibrahim sebanyak 88.471 suara atau 15,40 suara. Selanjutnya pasangan nomor urut 4 Syamsir Andili dan Benny Laos menyusul dengan perolehan 79.246 suara atau 13,80 persen.
Berikutnya pasangan nomor urut 1 Namto H Roba dan Ismail Arifin memperoleh 66.018 suara atau 11,49 persen. Di peringkat terakhir ditempati pasangan nomor urut 2 Muhadjir Albaar dan Sahrin Hamid dengan perolehan 53.230 suara atau 9,27 persen.
"Dengan demikian, KPU Provinsi Maluku Utara mengesahkan perolehan suara masing-masing pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur," tegas Mulyadi Tutupoho, Ketua KPU Malut, saat mengesahkan hasil perolehan suara.
KPU Malut masih akan melakukan rapat pleno penetapan pasangan terpilih sehingga oleh KPU sendiri sama sekali belum memutuskan pasangan mana yang bakal melangkah ke putaran kedua Pilgub Malut nanti.
"Nanti kita akan pleno lagi untuk memutuskan apakah dilakukan putaran kedua atau tidak," sambung Mulyadi.
Meski begitu, dari perolehan suara masing-masing pasangan cagub dan cawagub, dapat disimpulkan dua pasangan masing-masing pasangan Ahmad Hidayat Mus dan Hasan Doa bersama pasangan Abd Ghani Kasuba dan Natsir Thaib berhak melanjutkan ke putaran kedua. Sebab, kedua pasangan ini memperoleh suara terbanyak yang mendekati 30 persen perolehan suara.
Sebelumnya, pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara di Kantor KPU Maluku Utara di Sofifi berlangsung alot. Saat KPU baru membuka jalannya pleno, sejumlah saksi menghujani KPU dengan berbagai interupsi. Mereka mempertanyakan sejumlah pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu pasangan calon.
Namun, KPU dapat melerainya sehingga pleno tetap dilangsungkan. Meski begitu, jalannya rapat pleno sempat terjadi beberapa kali skors. Ini terjadi akibat KPU masih menunggu hasil rekapitulasi dari KPU Kabupaten Kepulauan Sula.
Pleno baru dilanjutkan sore ini setelah KPUD Kabupaten Kepulauan Sula akhirnya datang membawa hasil rekapitulasi. (tribunnews)
Sumber :
http://www.pkspiyungan.org/2013/07/pleno-kpud-pligub-maluku-utara-dua.html