SORONG – Tindakan guru yang menegur atau menghukum muridnya dalam rangka penerapan disiplin selama masih dalam koridor pendidikan tidak bisa dipidanakan.
Aparat penegak hukum hendaknya bijak dalam menyikapi pengaduan masyarakat yang berkait dengan relasi guru dan murid.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengemukakan hal itu saat menjawab pertanyaan seorang peserta Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang diselenggarakan MPR bekerjasama dengan Yayasan Al Izzah di Kota Sorong, Papua Barat, Kamis (25/8/2016). Pertanyaan ini sendiri diajukan terkait dengan sejumlah kasus kriminalisasi terhadap guru yang menghukum muridnya.