Pada materi dakwaan yang dibacakan pada Sidang Kasus Korupsi e-KTP pada tanggal 9 Maret 2017 dengan terdakwa Irman dan Sugiharto (sebagaimana juga yang dikutip sejumlah media) disebutkan bahwa saya (Jazuli Juwaini) menerima USD 37 ribu (dalam kapasitas sebagai Ketua Kelompok Fraksi/Kapoksi II).
Kasus ini sendiri berdasarkan penyidikan KPK diduga terjadi pada tahun 2011-2012.
Atas materi dakwaan dan berita yang tersebar luas tersebut saya berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi dan pelurusan informasi sebagai berikut:
Saya adalah Anggota dan Wakil Ketua Komisi VIII dalam rentang tahun 2009-2013, bukan Pimpinan atau Anggota Komisi II, Bukan Ketua Poksi II (bahkan tidak pernah), bukan Anggota Banggar.
Jadi saya menilai kasus ini tidak ada hubungannya dan tidak relevan dengan saya karena jabatan saya di Komisi VIII (Komisi Agama, Sosial, Perempuan/Anak, Penanggulangan Bendacana).
Secara rinci saya sampaikan keanggotaan saya di Komisi VIII, terhitung sejak 19 Oktober 2009 (awal periode) sampai 21 Mei 2013, sebagai berikut:
- Saya berada Komisi VIII terhitung sejak 19 Oktober 2009 berdasarkan Surat Fraksi PKS Nomor 013/EKS.FPKS/DPR-RI/X/2009 yang ditandatangai Sekretaris Fraksi Zuber Syafawi, SHI, dimana pada rentang waktu tersebut:
- Pada tanggal 19 Oktober 2009 sampai dengan 23 Mei 2012 sebagai Anggota Komisi VIII, dan
- Pada tanggal 23 Mei 2012 sampai dengan 21 Mei 2013 sebagai Wakil Ketua Komisi VIII (Berdasarkan Surat Fraksi PKS Nomor 170/EXT-FPKS/DPR-RI/DPR-RI/V/2012 tanggal 23 Mei 2012)
- Per tanggal 21 Mei 2013 beradasarkan Surat Fraksi PKS Nomor 002/PIMP-FPKS/DPR-RI/V/2013 saya dipindah tugas ke Komisi II. Surat ditandatangani oleh Ketua Fraksi, HM. Dr. Hidayat Nurwahid, MA dan Sekretaris, KH. Abdul Hakim, MM.
Dengan demikian sangat jelas bahwa dalam rentang kasus yang diselidiki KPK (TA 2011-2012), saya bukan Pimpinan atau Anggota Komisi II, Bukan Ketua Poksi II (bahkan tidak pernah), bukan Anggota Banggar, sehingga saya kaget dan bingung dikaitkan dengan kasus e-KTP apalagi sampai dituduh menerima aliran dana dalam kapasitas sebagai Kapoksi II. Jelas, tidak mungkin dalam satu waktu saya menjabat di dua Komisi yang berbeda.
Demikian klarifikasi ini saya sampaikan, untuk meluruskan informasi yang beredar luas di masyarakat sehingga menjadi jelas dan tidak salah.
Sumber :