UNGARAN, PKS Jateng Online – Meski baru akan digelar pada tahun 2018, peta politik di Jawa Tengah terus menghangat.
Terbaru, sepekan usai menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil), Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyodorkan tiga nama kader internalnya di Pemilihan Gubernur Jateng 2018.
Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman Ph.D dalam keterangannya di sela agenda Sekolah Kepemimpinan Partai (SKP) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, Sabtu (25/3/2017) di Ungaran, Jateng mengatakan pihaknya memprioritaskan tiga kader internal untuk ikut berkompetisi dan memenangkan Pilgub Jateng 2018 mendatang, baik sebagai calon gubernur maupun calon wakil gubernur.
“Ada Ketua Komisi I DPR RI Dr Abdul Kharis Al Masyhari, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Drs Abdul Fikri Faqih, MM dan juga ada Wakil Ketua DPRD Jateng Ahmadi SE, kami minta untuk membangun komunikasi dengan para calon, namun tidak menutup adanya calon lain,”ujarnya.
Secara umum, Sohibul Iman mengatakan bahwa tahapan Pilgub Jateng akan terus diikuti, dan dirinya berharap seluruh kader-kader PKS juga untuk siap menjadi pemimpin di daerahnya masing - masing.
Dikatakan mantan Rektor Universitas Paramadina ini, menjadi kepala daerah merupakan salah satu bentuk pelayanan konkrit yang diberikan PKS untuk masyarakat."Kalau kader PKS bisa menjadi seorang kepala daerah, maka pelayanan untuk masyarakat menjadi sesuatu hal yang mungkin. Sudah banyak yang membuktikan, teman - teman kader yang menjadi kepala daerah memiliki prestasi,”jelasnya.
Dia mengatakan bahwa jika kader yang menjadi kepala daerah maka pintu pengabdian untuk masyarakat terbuka lebih lebar. Oleh karena itu Ia mengajak kader PKS untuk siap menjadi pemimpin di daerah.
Saat ini, ada tiga kader internal PKS yang menjadi Kepala Daerah di Jateng, yakni Muhammad Haris (Wakil Wali Kota Salatiga), Dedy Endriyatno (Wakil Bupati Sragen) dan juga Rohadi Widodo (Wakil Bupati Karanganyar).
Sebagai informasi, tahapan pilgub akan dimulai pada Agustus/September 2017. Pencoblosan dilakukan pada Juni 2018, berbarengan dengan pilkada di tujuh kabupaten/kota, yakni Karanganyar, Temanggung, Banyumas, Kudus, Kabupaten Magelang, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal.
Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur/Bupati/ Wali Kota, aturan main pilgub sama dengan Pilkada 2017. Pasangan calon dapat diusung oleh parpol yang memiliki 20 persen kursi di DPRD Jateng atau meraup suara 25% suara sah Pileg DPRD Jateng 2014.
Sumber :