Jakarta (31/5) -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR akan terus melakukan aksi 'walk out' jika Fahri Hamzah memimpin sidang paripurna DPR.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menuturkan, hal itu dilakukan hingga surat Fraksi PKS terkait pergantian Fahri sebagai pimpinan DPR ditindaklanjuti.
"Ya, akan WO juga sampai surat fraksi ditindaklanjuti," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Hidayat menuturkan, interupsi Sigit Sosiantomo saat paripurna pada Selasa (30/5/2017) kemarin, mengingatkan kepada pimpinan DPR terkait surat fraksi tersebut.
Di samping itu, Fahri juga sudah dipecat dari jenjang keanggotaan partai sehingga dianggap tak memiliki legitimasi untuk mewakili PKS sebagai pimpinan DPR.
"Pertanyaannya adalah beliau memimpin itu mewakili fraksi apa? Kalau beliau tak mewakili fraksi PKS, mewakili apa? Kami PKS tak merasa diwakili karena memang beliau bukan anggota PKS," kata Wakil Ketua MPR RI itu.
Ia menganggap sikap tersebut wajar dilakukan. "Itu sikap rasional. Misalnya, Anda dalam satu organisasi, wakil Anda sudah dipecat. Apakah Anda masih nyaman dipimpin oleh orang yang bukan dari organisasi Anda?" kata dia.
Hidayat menegaskan, merujuk aturan yang ada, penempatan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) merupakan kewenangan fraksi. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan Tata Tertib DPR.
Adapun jika ada langkah hukum yang ditempuh Fahri, maka itu terkait dengan status sebagai anggota Dewan. Hal serupa terjadi pada pergantian Ketua DPR dari Ade Komarudin menjadi Setya Novanto. "Misalnya, saya pimpinan di Banggar, saya itu bisa dipindahkan fraksi kapanpun fraksi menghendaki. Itu lah yang berlaku dan terjadi pada siapa pun," ucap Hidayat.
Sumber :