Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil
Jakarta (21/6) - Komisi Pemberantasan Korupsi masih bersikukuh tak mau menghadirkan tersangka kasus E-KTP Miryam Haryani di hadapan rapat Panitia Khusus Hak Angket KPK.
Sebabnya, masih soal alasan legalitas Pansus dan kekhawatiran keterangan Miryan bisa menghambat proses hukum yang dijalankan KPK.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil, menjelaskan persoalan keabsahan Pansus sudah diatur secara konstitusional. Sehingga KPK tak bisa menjadikan sejumlah pakar hukum tata negara sebagai rujukan keabsahan Pansus.
"Kalau memang mereka nilai ada pembentukan yang cacat, maka harus ada lembaga yang katakan itu. Bukan ahli hukum tata negara yang jadi rujukan. Ajukan pada lembaga resmi yang namanya pengadilan untuk buktikan benar atau tidak," kata Nasir kepada VIVA.co.id, Rabu, 21 Juni 2017.
Menurutnya, ada pakar hukum lainnya yang berpendapat pembentukan Pansus Hak Angket KPK sah. Karena itu, menurutnya, biarkan pengadilan yang memutuskan apakah Pansus konstitusional atau tidak.
"Jadi mau tak mau KPK harus jadi cermin yang jernih, bersih bagi masyarakat. Jangan jadi cermin yang kotor, apalagi buram. Kenapa harus takut," kata Nasir.
Sumber:
http://pks.id/content/politikus-pks-kpk-jangan-jadi-cermin-yang-kotor