Teipei (27/04) -- Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang melakukan kunjungan ke Taiwan menemukan banyak kasus hukum menimpa warga negara Indonesia yang bekerja di sana.
Aturan turunan Undang-undang No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendesak segera diterbitkan.
"Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang baru saja disahkan tahun lalu, perlu segera dibuat aturan turunannya," ujar anggota Timwas TKI dari Komisi IX DPR RI, Ahmad Zainuddin usai audiensi dengan PMI dan meninjau Kamar Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI) representasi Republik Indonesia di Taipei, Taiwan, Kamis (26/4/2018).