Kamis, 23 Agustus 2018

Lombok Gempa Berulang, Legislator Minta Jadikan Bencana Nasional


Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan sekitarnya kembali di guncang gempa hebat dan beruntun pada Minggu (19/8/2018) malam dan Senin (20/8/2018) pagi. 

Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebutkan gempa berkekuatan 7,0 SR dan 5 SR di Lombok merupakan aktivitas baru, berbeda dari gempa pada 5 Agustus 2018 lalu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendesak Presiden Joko Widodo untuk status menetapkan gempa di Lombok sebagai bencana nasional. “Pak Jokowi harus merespon cepat gempa beruntun hebat di Lombok agar segera dinaikkan situasinya menjadi bencana nasional,” kata Mardani dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (20/8/2018).

Sebelumnya, gempa yang melanda Lombok pada Minggu (5/8/2018) lalu menyebabkan lebih dari 460 orang meninggal dan menyebabkan lebih dari 350.000 orang mengungsi. 
“Saya sudah minta status gempa Lombok dinaikkan ke level bencana nasional pada Selasa, 14 Agustus 2018 lalu, dan tanggal 19-20 ini terjadi gempa hebat beruntun lagi, saya harap jangan sampai pemerintah lambat menyatakan status bencana ini lagi,” tegasnya.
Politisi PKS itu mengingatkan gempa hebat beruntun di Lombok sudah pantas ditetapkan sebagai bencana nasional, dengan mengacu pada Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 7 menyebutkan wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, di antaranya penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah.

Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Di sisi lain, ia juga mengajak seluruh elemen bersatu untuk membantu Lombok, seiring dengan meriahnya Asian Games 2018 Jakarta-Palembang. (hs/sf)

Sumber :