Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta kepada Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mendalami dan mengkaji Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik dan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.
Harapannya, Polda dan Kejati Babel dapat memberi masukan untuk penyempurnaan Kode Etik dan Tata Beracara MKD itu.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua MKD DPR RI TB. Soenmandjaja saat mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja (Kunker) MKD DPR RI dengan Wakapolda Babel Kombes Pol Djoko Erwanto beserta jajaran, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Babel Aditya Warman beserta jajaran di Babel, Rabu (24/10/2018). Kunker ini dipimpin Wakil Ketua MKD DPR RI Sarifudin Sudding (F-Hanura).
Soenmandjaja menambahkan, Kepolisian maupun Kejati merupakan lembaga yang fokus pada bidang penegakan hukum, sehingga memiliki pengalaman yang lebih. “Karena itu, kami mohon kebesaran jiwa dan keluangan waktu untuk membaca dan mendalami aturan Kode Etik dan Tata Beracara MKD ini. Manakala ada yang perlu disempurnakan, dengan senang hati kami akan menerima usul, saran dan masukannya,” kata Soenmandjaja.
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, sosialiasi Kode Etik dan Tata Beracara MKD kepada penegak hukum di daerah ini penting, karena 560 Anggota Dewan yang tersebar di 77 dapil ini diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab, serta menjaga nilai-nilai etika, nilai kepantasan dan kepatutan yang ada di tengah masyarakat.
“MKD mengharapkan kerja sama dengan jajaran Kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, untuk memberikan masukan dan mensosialisasikan tentang bagaimana Kode Etik dan Tata Beracara yang baik dalam rangka tugas-tugas yang dapat dilakukan secara profesional dan penuh dengan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” kata legislator dapil Jawa Barat itu. (soe/sf)
Sumber :