Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta kepada Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mendalami dan mengkaji Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik dan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.
Harapannya, Polda dan Kejati Babel dapat memberi masukan untuk penyempurnaan Kode Etik dan Tata Beracara MKD itu.