Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mulyanto. Foto : Azka/Man |
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mulyanto menilai ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) sangat berbahaya bagi dunia pendidikan di Indonesia. Pasalnya banyak aturan penting dalam penyelenggaraan pendidikan akan dihapus dan diubah dengan ketentuan baru RUU ini.
RUU yang mengamandemen hampir 100 Undang-Undang, namun menghasilkan 500 peraturan baru ini, memuat 3 ketentuan penting yang akan mengubah wajah dunia pendidikan, yakni dicabutnya sifat nirlaba pada kelembagaan pendidikan, dihapusnya pembatasan bagi lembaga pendidikan asing, dan hilangnya pilar kebudayaan dalam pendidikan tinggi.
Soal badan hukum pendidikan dan penyelenggaraan Perguruan Tinggi, yang semula berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Menteri, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Pasal 60 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), diubah melalui pasal 68 ayat (4) dan Pasal 69 ayat (6) RUU Ciptaker, menjadi dapat berprinsip nirlaba dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
Sementara terkait penyelenggaraan pendidikan asing. Pasal 68 ayat (6) dan Pasal 69 ayat (8) RUU Cipta Kerja telah menghapus beberapa ketentuan yang ada pada Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Pasal 90 ayat (4) serta ayat (5) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Dikti, yang semula “wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan nasional, mengutamakan dosen, pengelola dan tenaga kependidikan WNI, serta wajib mendukung kepentingan nasional”, menjadi “tanpa adanya kewajiban-kewajiban tersebut.”
Sedangkan terkait kebudayaan, Pasal 69 ayat (1) RUU Ciptaker menghilangkan frasa “berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia” dalam ketentuan umum poin (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Dikti yang berbunyi: “Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia”, menjadi: “Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi”.
Tidak berlebihan jika kemudian politisi dari Fraksi PKS DPR RI ini menilai, bahwa RUU Ciptaker sangat mendorong komersialisasi pendidikan dengan semangat liberal-kapitalistik. Sehingga menjadikan pendidikan sebagai komoditas ekonomi dan barang dagang komersil industri jasa, yang longgar bagi lembaga pendidikan asing serta abai terhadap pengembangan aspek kebudayaan nasional.
“PKS menilai Pemerintah terkesan memaksakan pembahasan pasal-pasal terkait dengan pendidikan dalam RUU setebal lebih dari 1.000 halaman ini. Padahal sebenarnya, masalah ini tidak terkait langsung dengan upaya membangun kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif serta penciptaan lapangan kerja, yang menjadi inti dari RUU Ciptaker. Namun faktanya, semangat liberalisasi kapitalistik yang menjadi ruh RUU Omnibus Law ini ikut menyeret pengaturan pendidikan,” tambahnya.
Dilanjutkannya, UUD NRI tahun 1945, pasal 32 menyebutkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia…”. Bagaimana negara dapat memajukan kebudayan nasional, bila di dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi nilai-nilai kebudayaan tidak dijadikan sebagai pilar.
“Apalagi di dalam era globalisasi, dimana arus budaya antar bangsa mengalir deras melalui produk teknologi komunikasi digital-visual menembus ruang-ruang keluarga kita,” kata Mulyanto seolah bertanya.
Anggota Komisi VII DPR RI itu menegaskan, pihaknya tidak ingin dunia pendidikan nasional sekedar menjadi pasar industri tersier dengan semangat liberalisme kapitalistik, menjadi bancakan lembaga pendidikan asing, serta menggerus nilai-nilai budaya adiluhung bangsa ini di tengah kompetisi dagang edukasi global.
"Masalah-masalah mendasar di atas harus dibahas secara komprehensif, mendalam, dan cermat oleh semua pihak yang terkait. Kita tidak boleh grasa-grusu dan sikap menggampangkan. Butuh suasana yang tenang. Pasalnya, pendidikan adalah masalah vital bangsa ini. Berkaitan langsung dengan tujuan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta masa depan kita,” pungkasnya. (ayu/sf)
Sumber :