Senin, 17 Oktober 2022

PKS Minta Omnibus Law Jasa Keuangan Dibahas Lebih Detail, Belajar dari Kasus UU Ciptaker


Jakarta (17/10) — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengharapakan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau omnibus law jasa keuangan yang terdiri dari 24 Bab dan 362 Pasal itu agar dibahas secara hati-hati.

Sebagaimana diketahui, pada Selasa (20/9/2022), DPR telah mengesahkan RUU PPSK menjadi RUU inisiatif DPR untuk menjadi Undang-Undang Omnibus Law. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan bersama pemerintah untuk memberikan masukan atas pasal-pasal yang telah dirumuskan DPR.

Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PKS Anis Byarwati menyampaikan bahwa RUU P2SK disusun dengan menggunakan metode omnibus. Dengan demikian, RUU ini akan menjadi omnibus law kedua pasca DPR mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU.

“PKS mewanti-wanti agar pembahasan ini hati hati supaya tidak mengulangi kemarin ketika ada beberapa kesalahan metode kemudian kesalahan teknis di dalam Omnibus Law Cipta Kerja sampai digugat di MK [yang kemudian diputuskan inkonstitusional bersyarat]. Ini betul-betul kita menginginkan bahwa RUU ini [RUU P2SK] dibahas dengan sangat hati-hati,” kata Anis dalam acara Webinar Nasional bertajuk ‘RUU PPSK – Program Penjaminan Polis’ yang diselenggarakan secara virtual oleh Komunitas Penulis Asuransi (Kupasi), Senin (17/10/2022).

Anis mengatakan bahwa perjalanan RUU P2SK menjadi UU masih mengalami perjalanan yang panjang. Untuk itu, dia meminta agar semua pihak memberikan masukan dan catatan kepada pemerintah, sehingga pemerintah juga akan memberikan tanggapan atau usulan terkait dengan RUU P2SK.

“Dari 9 fraksi, PKS menerima [RUU P2SK] tetapi memberikan sejumlah catatan, termasuk di antaranya terkait dengan perasuransian,” ujarnya.

Di samping itu, Anis melihat adanya urgensi reformasi sektor keuangan yang seharusnya menjadi bagian penting untuk merealisasikan tujuan NKRI.

Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

“Jadi ini harus menjadi cara berpikir atau bingkai berpikir dari seluruh undang undang yang dibuat di negeri ini, apapun undang undangnya mencakup pasal apapun itu harus merujuk pada pembukaan UUD 1945, di mana tujuan NKRI adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia,” terangnya.

Dengan demikian, tambah Anis, permasalahan fundamental dan struktural ekonomi yang terkait dengan kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan ekonomi menjadi bagian penting dalam tujuan reformasi sektor keuangan.

Lebih lanjut, Anis menerangkan kehadiran RUU P2SK ini juga diharapkan dapat mengurai dan menyelesaikan berbagai persoalan fundamental sektor keuangan, mulai dari kebutuhan perubahan atas sejumlah undang undang yang sudah tidak relevan, aspek kelembagaan, perkembangan inovasi teknologi, hingga langkah-langkah penting yang harus dirumuskan guna memacu pendalaman peran sektor keuangan dan sektor keuangan inklusif serta lebih berkeadilan.

Sumber :