Kamis, 06 Oktober 2022

Dampak Inflasi, Aleg PKS Minta Pemerintah Kaji Ulang Batas Garis Kemiskinan


Jakarta (06/10) — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, memberikan catatan terkait dengan pendataan awal Regsosek. Hal itu disampaikannya dalam rapat bersama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Senin (3/10/2022) di Jakarta. Rapat ini membahas tentang Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan Perubahan Undang-Undang Tentang Statistik.

Anis mengatakan bahwa kesulitan yang dialami masyarakat saat ini tidak hanya terjadi di daerah-daerah akan tetapi juga di kota-kota besar seperti Jakarta.

“Kemiskinan sudah nampak secara kasat mata di lapangan,” ujarnya.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini mengingatkan bahwa dalam laporan ‘East Asia and The Pacific Economic Update October 2022’, Bank Dunia (World Bank) mengubah batas garis kemiskinan dengan mengacu pada keseimbangan kemampuan berbelanja pada tahun 2017.

Sementara, basis perhitungan yang dipergunakan Bank Dunia sebelumnya adalah keseimbangan kemampuan berbelanja pada tahun 2011.

“Salah satu pemicu kenaikan harga-harga di pasaran adalah kenaikan harga BBM,” tambah Anis.

Dalam basis perhitungan terbaru ini, Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan ekstrem dari US$1,9 menjadi US$2,15 per kapita per hari. Dengan asumsi kurs Rp15.216 per dolar AS, maka garis kemiskinan ekstrem Bank Dunia adalah Rp32.812 per kapita per hari atau Rp984.360 per kapita per bulan.

“Jika menggunakan standar Bank Dunia, secara otomatis jumlah penduduk miskin di Indonesia bertambah 13 juta orang,” ujarnya.

Namun, Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menjelaskan bahwa Indonesia tidak serta merta harus mengacu kepada standar Bank Dunia.

Hal ini dikarenakan BPS telah memiliki standar tersendiri dalam mengukur garis kemiskinan yaitu dengan mengartikan garis kemiskinan sebagai cerminan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan.

Garis kemiskinan terdiri dari garis kemiskinan makanan (GKM) dan garis kemiskinan non-makanan (GKNM). Pada Maret 2022, garis kemiskinan yang digunakan BPS tercatat Rp505.469,00 per kapita per bulan, dengan komposisi GKM sebesar Rp374.455,00 (74,08 persen) dan GKNM sebesar Rp131.014,00 (25,92 persen).

Terkait dengan garis kemiskinan yang ditentukan oleh BPS, Anis menekankan agar indikator-indikator yang digunakan dalam pemetaan hendaknya dirumuskan lebih tajam lagi. Ia mempertanyakan angka Rp505.469,00 per kapita per bulan sebagai batas garis kemiskinan yang dipakai oleh BPS.

“Kita perlu meninjau kembali apakah angka tersebut masih relevan dengan situasi saat ini dimana masyarakat masih terdampak oleh pandemi ditambah dengan inflasi yang sangat tinggi,” tuturnya.

Mengamati kondisi lapangan, angka Rp505.469,00 per kapita per bulan ini sangat jauh dari memenuhi kebutuhan pokok,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Anis menegaskan sangat penting untuk membuat indikator yang tepat terkait garis kemiskinan.

“Kejelasan indikator yang dipakai akan berpengaruh pada Regsosek yang akan dilakukan demi tercapainya prinsip tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi. Jangan sampai secara riil di lapangan seseorang mengalami kemiskinan akan tetapi Regsosek tidak memasukkannya menjadi masyarakat miskin,” pungkasnya.

Sumber :