Semarang – Belum cairnya Dana Desa (DD) tahap kedua tahun 2025 di 22 desa di Kabupaten Pati menjadi perhatian DPRD Jawa Tengah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat jalannya program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang selama ini sangat bergantung pada dukungan Dana Desa.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Tugiman B. Semita, menyebut persoalan tersebut menunjukkan masih adanya masalah serius dalam sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Belum cairnya Dana Desa tahap kedua di 22 desa di Kabupaten Pati menunjukkan adanya persoalan dalam sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Dampaknya langsung dirasakan oleh pemerintahan desa dan masyarakat,” ujar Tugiman.
Menurutnya, keterlambatan pencairan Dana Desa tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena desa membutuhkan kepastian anggaran untuk menjalankan program pembangunan, pelayanan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Desa sangat bergantung pada Dana Desa. Ketika pencairan tertunda, banyak program terpaksa ditunda bahkan berisiko tidak berjalan optimal,” jelasnya.
Tugiman mendorong pemerintah untuk segera memberikan kejelasan terkait regulasi dan mekanisme pencairan Dana Desa agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tingkat desa. Selain itu, ia menekankan pentingnya perbaikan tata kelola Dana Desa agar lebih tertib dan adil.
“Pemerintah perlu segera memperjelas aturan dan mekanisme pencairan, sekaligus memastikan tata kelola Dana Desa benar-benar berpihak pada penguatan pemerintahan desa, bukan justru menyulitkan desa dalam menjalankan kewenangannya,” tegasnya.
Ia berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan dan pelayanan di desa-desa terdampak dapat kembali berjalan normal tanpa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Sumber :