JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, menyambut baik atas kebijakan pemerintah yang membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan di lima sektor padat karya (industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata) sepanjang tahun 2026.
“Kebijakan ini merupakan langkah yang tepat untuk menaikkan daya beli kelas menengah, khususnya mereka yang bekerja di sektor padat karya yang selama ini paling rentan terhadap tekanan ekonomi,” ujar Kholid dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (5/1).
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Dalam skema ini, pajak tetap dihitung secara administratif, namun seluruh bebannya ditanggung pemerintah sehingga tidak mengurangi penghasilan yang diterima pekerja.
Kholid menambahkan bahwa kebijakan pembebasan PPh Pasal 21 ini diharapkan memiliki efek berantai yang positif bagi perekonomian. Dengan meningkatnya take home pay pekerja, daya beli kelas menengah akan menguat, konsumsi rumah tangga meningkat, dan pada akhirnya memberikan dorongan nyata terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Ketika beban pajak pekerja berkurang, mereka punya lebih banyak uang untuk dibelanjakan. Ini akan langsung menggerakkan konsumsi,” ujar Kholid yang merupakan alumnus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.
Sekretaris Jenderal PKS ini menambahkan, penguatan konsumsi domestik akan menjadi stimulus alami bagi dunia usaha. Peningkatan permintaan tersebut diharapkan membantu pelaku usaha bangkit, menjaga kapasitas produksi, dan ekonomi tumbuh lebih tinggi.
“Kebijakan ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga memberi napas bagi sektor usaha. Jika konsumsi bergerak, produksi ikut jalan, sektor usaha bangkit, dan pertumbuhan ekonomi bisa terdorong lebih tinggi,” jelasnya.
Sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan, Komisi XI DPR RI, lanjut Kholid, akan terus melakukan pengawasan agar insentif fiskal ini berjalan efektif serta tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan fiskal.
“Stimulus fiskal harus hadir sebagai alat perlindungan sosial sekaligus penggerak ekonomi. PKS akan terus mendorong dan mengawal kebijakan yang berpihak tidak hanya kepada pekerja, tapi juga kepada para pelaku usaha khususnya UMKM, tanpa mengabaikan kehati-hatian pengelolaan APBN,” pungkas anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat VI (Kota Depok - Kota Bekasi) itu.
Sumber :