JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Sukamta menanggapi isu pornografi yang kembali mencuat setelah fitur Grok AI milik media sosial X (dulu Twitter) menuai protes dari berbagai pihak di seluruh dunia akibat penyalahgunaan fitur tersebut untuk membuat konten asusila dan pornografi. Selain itu, media sosial lain seperti WhatsApp juga disorot karena mengandung konten pornografi.
“Dunia maya kini kembali dihadapkan pada tantangan konten asusila dan pornografi. Artificial intelligence yang dimiliki platform X disalahgunakan untuk membuat konten deepfake bernuansa pornografi. Respons berbagai pihak di seluruh dunia cukup keras.
Pemerintah Indonesia juga mengancam akan memblokir X di Indonesia jika tidak ada perbaikan fitur dari platform milik Elon Musk ini. Saya mendukung langkah tegas pemerintah untuk mendesak platform X membenahi sistem di platform mereka, termasuk adanya kewajiban moderasi konten sebelum konten tersebut diunggah.
Saya juga mendukung jika pemerintah akan mengambil langkah hukum bagi pihak-pihak yang menggunakan fitur tersebut untuk membuat konten negatif dan memublikasikannya,” ujarnya pada Sabtu (10/01).
Politisi PKS ini menambahkan bahwa platform X merespons persoalan tersebut dengan membatasi penggunaan fitur Grok.
“Saya rasa tidak cukup jika respons X hanya membatasi fitur tersebut untuk pelanggan berbayar. Fitur tersebut harus dibatasi dengan filter yang sangat ketat agar tidak ada ruang atau celah bagi pengguna, baik yang berbayar maupun yang tidak berbayar, untuk menghasilkan konten negatif,” katanya.
Sukamta juga mendesak X agar secara maksimal melakukan pencegahan terhadap tersebarnya konten-konten pornografi hasil Grok yang sudah ada.
“X juga harus maksimal mencegah tersebarnya konten-konten pornografi yang sudah terlanjur ada di platformnya,” tegasnya.
Selain soal X, Sukamta juga menyoroti media sosial lain yang menjadi sarana penyebaran konten pornografi, di antaranya WhatsApp. WhatsApp dinilai telah menjadi sarana penyebaran konten pornografi secara terang-terangan melalui fitur kanal (channel).
Menurutnya, hal ini sama parahnya dengan kasus Grok X, bahkan bisa lebih parah karena dampaknya secara sosial. Jika konten pornografi di X berupa deepfake atau manipulasi foto, maka di WhatsApp konten pornografi bersifat nyata dan asli.
“Yang saya khawatirkan, WhatsApp adalah media sosial yang fungsi utamanya bukan untuk eksistensi diri dan memperluas jaringan di dunia maya seperti Facebook, Instagram, X, atau Threads.
Fungsi utama WhatsApp adalah untuk komunikasi sehari-hari. Karena itu, pembatasan akses anak dan remaja terhadap media sosial sering kali lebih longgar untuk WhatsApp.
Orang tua yang menerapkan kebijakan ketat penggunaan media sosial untuk anak pun cenderung lebih longgar terhadap WhatsApp dengan alasan mempermudah komunikasi sehari-hari antara orang tua dan anak.
Namun, justru di sinilah letak bahayanya karena adanya konten pornografi di kanal WhatsApp. Maka, saya juga mendukung pemerintah untuk bersikap tegas dan melakukan penegakan hukum terhadap platform-platform media sosial lain, tidak hanya X, tetapi juga WhatsApp dan yang lainnya,” tegas anggota DPR asal Yogyakarta tersebut.
Sejauh ini, Indonesia telah memiliki seperangkat aturan yang melarang konten asusila dan pornografi, di antaranya UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
UU Pornografi Pasal 4 ayat (1) mengatur larangan pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Pasal 9 mengatur larangan menjadikan orang lain sebagai objek pornografi, dengan ancaman pidana penjara 1–12 tahun dan/atau denda Rp500 juta hingga Rp6 miliar.
UU ITE Pasal 27 ayat (1) telah dicabut, dan ketentuan yang kini berlaku tercantum dalam KUHP baru Pasal 407 ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 10 tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
Sementara itu, UU ITE Pasal 40 ayat (2c) mengatur perintah kepada Penyelenggara Sistem Elektronik berupa pemutusan akses dan/atau moderasi konten secara mandiri terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pornografi, perjudian, atau muatan lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang dimungkinkan secara teknologi.
Sumber :