Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Demikian komentar mayoritas warga di sosial media merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sebagaimana kabar berita, MK mengabulkan permohonan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) yang menggugat usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu.