Jakarta (24/10) — Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Muh. Haris menerima audiensi dari DPRD Kota Salatiga. Dalam audiensi tersebut, DPRD Kota Salatiga menyampaikan aspirasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).
Diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung RI telah mengabulkan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023. Perpres tersebut dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum.