Kamis, 24 Oktober 2024

Muh Haris Terima Audiensi DPRD Salatiga Soal Pencabutan Perpres 53


Jakarta (24/10) — Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Muh. Haris menerima audiensi dari DPRD Kota Salatiga. Dalam audiensi tersebut, DPRD Kota Salatiga menyampaikan aspirasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR).

Diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung RI telah mengabulkan permohonan pengujian materiil (judicial review) terhadap Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023. Perpres tersebut dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum.

Dengan demikian, setiap instansi pemerintah kembali menggunakan Perpres 33 tahun 2020 tentang SHSR sebelum adanya perubahan. Dengan dicabutnya Perpres Nomor 53 Tahun 2023, akan mengubah pola pembayaran perjalanan dinas bagi anggota DPRD, yang semula lumpsum menjadi at cost (biaya riil).

Terhadap aspirasi tersebut, Haris mengatakan akan menindaklanjutinya dengan menyampaikan kepada Komisi II DPR RI.

“Problem Perpes Nomor 53 yang dirasa memberatkan kepada teman-teman karena basis anggarannya kembali ke at cost, ke biaya riil, ini dirasa berat bagi teman-teman dalam era sekarang ini. 

Nah, oleh karena itu mengadukan kepada kami, di DPR RI, melalui Badan Aspirasi Masyarakat untuk disampaikan kepada komisi terkait dan pemerintah untuk dikaji kembali,” kata Muh Haris, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, DPRD Salatiga berharap BAM dapat diadopsi di level kabupaten/kota atau provinsi. Anggota DPRD Salatiga Bagas Aryanto mengatakan BAM menjadi bagian penting bagi lembaga legislatif.

“Sebab, selain memiliki tiga fungsi yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan, lembaga legislatif juga memiliki tugas untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat,” ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap ada penguatan BAM di DPR RI sehingga dapat diaplikasikan pada DPRD kabupaten/kota maupun provinsi.

“Nah, bagian dari penampungan aspirasi ini memang menjadi bagian yang terpenting juga, sehingga ketika badan itu ada tersendiri, kita punya wadah yang lebih bisa mewakili, bisa menampung aspirasi atau masukan dari masyarakat,” kata Bagas.

Sumber :