Sebab, dengan adanya penerapan Tax Amnesty tersebut, para pengemplang pajak yang menyimpan dan tidak melaporkan kekayaannya di luar negeri dalam bentuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada pemerintah Indonesia, cukup membayar tarif tebusan sebesar 1-6 persen, ditambah penghapusan sanksi administrasi, dan pidana perpajakan.
Tampilkan postingan dengan label Firdaus Ilyas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Firdaus Ilyas. Tampilkan semua postingan
Selasa, 03 Mei 2016
PKS : Tax Amnesty Cederai Prinsip Keadilan Sosial
Langganan:
Postingan (Atom)