Jakarta (19/09) — Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi revisi Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) yang memberi syarat mantan narapidana tidak bisa menjadi anggota Wantimpres RI, serta berharap agar lembaga tersebut ke depan dapat maksimal melaksanakan perannya saat diisi oleh tokoh-tokoh bangsa yang memiliki track record dan standar moral yang baik.
Hal ini disampaikan menanggapi keputusan rapat paripurna DPR RI yang akhirnya memutuskan bahwa salah satu syarat menjadi anggota Wantimpres adalah ‘tidak pernah diancam atau dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.