Jakarta (17/11) – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengingatkan kepolisian agar tidak mudah menahan seseorang dengan menggunakan landasan hukum UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasalnya, meskipun belum dimasukkan dalam lembaran negara, UU tersebut telah direvisi dan disahkan.
Sehingga, negara seharusnya tidak mudah menahan seseorang hanya karena berbeda secara pendapat.