Jakarta (18/08) — Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT) belum juga disahkan setelah melewati masa 17 tahun pembahasan di lembaga legislatif.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta DPR dan pemerintah menyegerakan pengesahan RUU PPRT ini mengingat negara harus memberikan perlindungan dan keadilan dalam lingkup profesi PRT.