Pelecehan terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seorang oknum yang merupakan Warga Negara Malaysia mendapat perhatian Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. Ia menyoroti bahwa diplomasi pemerintah khususnya kementerian Luar negeri harus proaktif terhadap kasus tersebut, termasuk didalamnya mencermati proses hukum yang akan berlangsung di Malaysia.
Selain itu, tegas Ledia, penting juga untuk diselidiki lebih lanjut siapa yang memparodikan lagu kebangsaan tersebut. “Upaya diplomasi yang harus dilakukan perwakilan kita di Malaysia harus proaktif. Penting untuk dicek siapa yang memparodikan,” tegas Ledia melalui rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (29/12/2020).